{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Twitter https://twitter.com/sebutsajapini/status/1429706886652121093 hallo selamat siang @kring_pajak saya mau menanyakan perihal pemberian sumbangan uang tunai ke pihak universitas swasta guna penelitian, syaratnya apa saja ya, min? kemudian pajak apa saja yang dikenakan untuk pihak perusahaan saya?
|jawab =
Terkait syarat pemberian uang ke universitas, kita tidak mengatur. Tapi terkait perlakuan perpajakan atas sumbangan ada beberapa ketentuan yang mengatur, yaitu PP 93 TAHUN 2010 dan PMK 90/PMK.03/2020. Terkait pajak apa yang dipotong? gali lagi saja karena ini terlalu umum, dari pihak univesitas ada timbal balik tidak? misal jasa marketing dll...
DEDY FERY VERDIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~