{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Perbedaan nama di Kartu NPWP dengan di SPPKP, di NPWP namanya tidak pakai 'PT' sedangkan di SPPKP menggunakan 'PT'. Hal ini apakah berpengaruh terhadap pembuatan faktur dari lawan transaksi? Sudah ditanya di SKT nya ada tulisan PT atau tidak. Katanya ada mas mba. Ini apa berpengaruh ke pembuatan faktur ya?
|jawab =
di masterfile tidak ada PT nya, sesuaikan itu aja. untuk SKT dan SPPKP konfirmasikan ke KPP
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~