{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ada harta tax amnesty, belum dibaliknamakan. harta tersebut ingin dijual, bagaimana perlakuan pph final nya?
|jawab =
Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan dan membayar Uang Tebusan atas Harta tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan yang belum dibaliknamakan atas nama Wajib Pajak, harus melakukan pengalihan hak menjadi atas nama Wajib Pajak. (Pasal 24 ayat (1) PMK-165/PMK.03/2017) seharusnya harta tersebut dibaliknamakan dulu, kemudian dijual dan terutang pph final nya oleh yang menerima penghasilan.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~