{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Pt di Batam menggunakan jasa pengiriman DHL indonesia, pengiriman dari batam ke luar negeri via cabang DHL di Batam, invoice dari DHL di Jakarta, apakah kena PPN sesuai pasal 10(5) PMK 171/2017, atau dibebaskan sesuai pasal 55(2) PP41/2021?
|jawab =
wp off. jelaskan normatif sesuai pasal 10(5) PMK 171/2017, atau dibebaskan sesuai pasal 55(2) PP41/2021. silakan wp menentukan transaksinya masuk ke yang mana. jika ragu silakan penegasan ke KPP.
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~