{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PP23 tahun 2018. , jangan waktu 3 tahun (wp badan PT) ini terhitung sejak kapan, jika saya mnggunakan nya 2018 per juli, dimna tahun pajak 2018 saya sudah mnggunakan pp 23, kmudian 2019-2020 saya mnggunakan pp 23, apakah smpai tahun pajak 2021 saya masih bisa menggunakn pp 23 dari priode jan-des 2021?
|jawab =
badan berbentuk pt kan 3 tahun pajak mbak, 2018 2019 2020 berarti, 2021 udah gabisa lagii. sejak kapan nya dilihat dari ini: Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak: a. Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar, bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, atau b. Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~