{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Selamat Siang Bapak/Ibu, maaf mau tanya Laporan Realisasi PPN DTP melalui menu Layanan E-reporting apakah perlu dilakukan jika Faktur Pajak sudah ada keterangan 'PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR .. ./PMK.03/2020? Saya tanya KPP terdaftar katanya menurut PMK tersebut tidak perlu laporan lagi. Mau memastikan mas/mba. Apakah ini karena yang di pasal 3 ayat 3 ada klausul ini "...diperlakukan sebagai Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada aya
|jawab =
untuk PPN biasa memang ga perlu lapor, tapi kalo PPNnya pemanfaatan BKPTB atau JLN harus tetap bikin realisasi
RIZKI SAFARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~