{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
dalam hal terjadi kesalahan penginputan masa untuk Pajak Keluaran yang seharusnya ke masa Juli namun ke masa Agustus dengan status sudah approval success apakah bisa diubah? ini kan gabisa ya mas/ mbak tp pembeli tetep mau kreditinnya di masa Juli gmn ya? tetep Agustus kan ya?
|jawab =
untuk ubah masa pajak tidak bisa digunakan fp pengganti, bisanya fp batal lalu buat baru lagi. tapi kembali ke pengertian fp batal di per-24 apakah memang ada pembatalan transaksi atau tidak. selama pihak penjual sudah benar membuat fakturnya, tidak usah buat fp baru lagi. kapan seharusnya fp dibuat ada di pmk-18/2021 pasal 69.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~