{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kalau ada PEB batal setelah saya sudah melaporkannya di laporan PPN, saya mesti bagaimana ya? di efakturnya dan pelaporan PPN nya, apakah pembetulan?
|jawab =
Jika transaksinya memang batal terjadi maka silakan dibatalkan PEBnya. Kalau SPT normalnya sudah dilaporkan maka setelah pembatalan silakan laporkan SPT pembetulannya ya. Kalau pas batalin muncul error maka cara buat batalin PEBnya: klik ubah, terus DPP sama PPNnya diisi angka 0, klik ok.
SRI HARIMURTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~