{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Terkait PPN. WP penerbangan DN mengangkut orang dari Indo-LN-Indo, apakah termasuk Non JKP Pasal 4a ayat 3(j)? Adakah aturan turunannya ? Terimakasih
|jawab =
Kalau dilihat dalam TKB yang ada turunannya hanya yg angkutan umum darat dan air saja, yang angkutan udara ini tidak ada, hanya disebutkan dalam Pasal 4A UU PPN nya saja. selama itu jasa angkutan dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan LN maka termasuk dalam Non JKP, untuk lebih jelas bisa minta penegasan ke AR KPP ya.
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~