{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#83Q jika penyedia jasa kontruksi berupa badan namun tidak memiliki siujk dan npwp dikenakan pph apa dan berapa tarifnya? apakah pakai pp 51 2008?
|jawab =
jika pemberi jasa tidak punya kualifikasi, maka tarifnya menggunakan tarif PPh final konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha. tidak ada tarif PPh final kosntruksi lebih besar jika pemberi jasa tidak punya NPWP tapi karena pemberi jasanya adalah badan, informasikan bahwa badan wajib memiliki NPWP sejak berdirinya badan tsb
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~