{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
per 25 thn 2018 di pasal 5 ayat 1 huruf a maksud dari substansi ekonomi itu apa? pasal 2 ayat d maksud dari beneficial owner itu apa? lalu pasal 3 ayat 1 itu maksudnya kena pph 26 dengan tarif 20% ya? lalu di pasal 4 ayat 1 c 'tanda yang setara dengan tandatangan' itu seperti apa ya?
|jawab =
Semua istilah tsb dijelaskan secara umum, tidak ada definsi khusus di pepajkaan. 1. Substansi ekonomi: trnsksi yg memiliki tujuan selain pengurangan kewajiban pajak. 2. Beneficial owner: pihak yang menerima/memanfaatkan penghasilan dari suatu transaksi. 3. Iya, tarif 20% sesuai UU PPh. 4. tanda yang setara dengan tandatangan: bentuk pengesahan sesuai kelaziman di negara mitra / yurisdiksi mitra P3B. Tidak ada contoh ataupun definisi khusus.
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~