{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
perusahaan dikantor kami awalnya ada aset berupa bangunan, namun karena pemilik saham kami pecah kongsi, jadi aset tersebut yg awalnya dimiliki 2 orang pemilik saham menjadi satu pemilik saham, bagaimana dengan perlakuan pajak nya mas mba?
|jawab =
ketika adanya pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan terutang pph pasal 4 ayat 2 atas pengalihan [10:42, 8/23/2021] Halimatussa'diah: untuk nominalnya nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.
HALIMATUSSADIAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~