{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Ijin bertanya mas/mba, Perusahaan kami pada bulan ini ada perjalanan dinas luar negeri (Taiwan), karena sesampainya disana kami menggunakan Jasa untuk mengatur akomodasi dan event meeting. Penerima jasa adalah WPLN dan Penyerahannya juga di LN. Apakah atas jasa tersebut kami tetap harus membayarkan PPNJLN? Dan apakah terutang PPh 26 juga?
|jawab =
Terkait PPN PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean harus dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP tersebut. UU PPN No.42 TAHUN 2009 Pasal 3A ayat (3) Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. (Pasal 1 angka 8 UU PPN No.42 TAHUN 2009) yang dimaksud dengan JKP dari luar Daerah Pabean yang dimanf
MUHAMMAD ANDY RIANO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~