{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kompensasi PKWT gimana perlakuannya?
|jawab =
halo. sebenernya PP yg dia maksud bukan aturan pajak (PP 35/2021), tapi aturan ketenagakerjaan, nah kalo dia tanya kompensasi nya itu di catat sebagai apa, itu sebenarnya bukan ranah kita untuk menjawab, selain itu sampai sekarang dari DJP juga belum memberikan penegasan kompensasi itu bisa dianggap sebagai apa (pesangon atau lainnya). Maka boleh di sarankan untuk konsultasi ke AR untuk meminta penegasan. kalo di aturan kita, PKWT nya gak ada perlakuan khusus. Jadi tetap mengikuti ketentuan P
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~