{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kami ada order terkait permintaan jadi organizer penyelenggaraan vaksinasi Covid 19. 1. Apakah dana sponsor terkait hal ini (dari pihak yang meminta kami menjadi organizer) dibebaskan PPN ? 2. Untuk jasa jasa. Seperti persewaan tenda, keamanan dikenakan PPh ? Mohon pencerahannya mas/mba
|jawab =
1. Dana sponsor ini apakah berarti murni penyerahan dalam bentuk uang aja, apabila iya untuk uang memang masuk non bkp di pasal 4A UU PPN-Ciptaker, jadi memang gak terutang PPN. 2. Untuk fasilitas pajak penghasilan dalam rangka penanganan corona virus disease 2019, kalo dia yg nerima penghasilan bisa jelasin pasal 8 pmk-239/2020(gak diubah di pmk-83/2021), apabila memang memenuhi dapat fasilitas nanti bisa mengajukan SKB biar dibebaskan PPhnya. Kalo dia bayar/menggunakan jasanya, secara umum k
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~