{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
twitter halo kak min. Kak, perusahaan saya ada mengeluarkan biaya komisi utk pihak ketiga OP, tetapi ybs tdk mau memberikan npwp ataupun ktp.. mohon pencerahannya ka.. in digali dl apa gmn ya mas/mbak?
|jawab =
Sesuai Lampiran PER-14/PJ/2013 , Untuk pengisian formulir 1721-VI Bukti Potong Tidak Final , NPWP diisi dengan NPWP Penerima Penghasilan jika Penerima Penghasilan memiliki NPWP dan NIK Diisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam hal penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/Pasal 26 merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri . Jadi, Silakan untuk meminta informasi NPWP dan NIK lawan transaksi untuk pengisian bukti potong PPh 21 .
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~