{{wst>faq |dasarhukum = "XXXXXXXX" |tanya = Saya ada transaksi dengan 1 vendor yang memiliki SKB. di transaksi pertama, vendor tsb sudah memberikan SKB asli nya kepada kami.masa berlaku SKB tersebut adalah sampai 31 Desember 2021. apabila di tahun yg sama, saya ada melakukan transaksi kedua dengan vendor yg sama. apakah vendor tsb tetap harus memberikan lagi SKB asli ? dan ada di peraturan yg mana ya? |jawab = etelah digali SKB sesuai PER 01/PJ/2011. Tidak disebutkan secara eksplisit di peraturan . Pasal 6 PER 01/PJ/2011, Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud Pasal 2 berlaku sampai dengan berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan. Jadi , Selama SKB tsb masih berlaku maka SKB tsb masih bisa digunakan maka pemotong tidak perlu meminta kembali SKB aslinya lagi . FATHDITYA FALAQI |telepon = ====> isi rekomendasi telepon di sini <==== |twitter = Hai Kak, ====> isi rekomendasi twitter di sini <==== Tks*XXXX |livechat = ====> isi rekomendasi livechat di sini <==== |email = * ====> isi rekomendasi email di sini <==== |id = "$ID$" |batas = ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- }}
action struct_lookup struct_fieldhidden "review.reviewer" "=@NAME@" struct_fieldhidden "review.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "review.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "review.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direview" thanks "Silakan Refresh (F5)"
action struct_lookup struct_fieldhidden "recommend.recommender" "=@NAME@" struct_fieldhidden "recommend.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "recommend.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "recommend.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direcommend" thanks "Silakan Refresh (F5)"
~~DISCUSSION~~