{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Ingin mendaftar NPWP istri harus ada npwp suami, tetapi suami sudah lanjut usia dan sudah tidak bekerja, itu bagaimana mas/mbak?
|jawab =
Kalau ingin menjalankan kewajiban perpajakan terpisah / ada pisah harta , di syarat pendaftaran NPWP harus ada fotokopi NPWP suami .ini dasar hukumnya ada di pasal 9 ayat 2 huruf c PER-04/PJ/2020 .Suami bikin NPWP dgn status KK terlebih dahulu , mas .Setelah itu baru istri melakukan pendaftarn NPWP dgn status MT .
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~