{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kami membeli barang untuk di jual kembali, tp kebanykan lawan transaksi adalah wapu, apakah ppn masukan yg kami dapat bisa kami biayakan, tanpa harus di kreditkan? Mohon pencerahan.
|jawab =
terkait pengkreditan FP, kita cm ngatur yg tidak bisa dikreditkan contohnya sesuai pasal 9 ayat 8 UU PPN. Jika sebenarnya bisa dikreditkan tapi WP tidak ingin mengkreditkan, silakan aja, bisa pilih di bagian pengkreditan PMnya. Untuk dapat dibiayakan atau tidak, sesuai pasal 9 ayat 9 UU PPN
SRI HARIMURTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~