{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
1 subjek pajak, masa dan tahun pajak sama namun objek pajaknya berbeda. apakah bisa digabung bukti potongnya? kalau faktur apakah bisa 1 faktur untuk beberapa barang?
|jawab =
tidak bisa, karena sudah beda objek. untuk faktur pajak bisa dijadikan 1 faktur pajak untuk 2 jenis barang/jasa yang berbeda.
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~