{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
u/ pengikatan kredit dengan akta notaril, dan pembuatan akta pengesahan u/ perbankan yang menggunakan jasa notaris, apakah kami selaku pengguna jasa wajib memungut pph
|jawab =
Ternyata yg memberi jasa adalah badan. Kita kembalikan ke transaksi wp dan ketentuan normatifnya ya. Ketika ada badan menyerahkan jasa ke pemotong pph dan jasanya sesuai pmk 141/2015, bisa jadi ada pemotongan pph 23
NEYLA AFIDA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~