{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apabila kami ingin melaporkan SPT 21/26 dalam hal ini WP LN yg sudah mempunya E-SKD. Pada saat pelaporan SPT Masa itu kami dibagian lampiran menceklis yang bagian mana ya kak?soalnya di e-spt pph 21 tidak ada pilihan lainnya. Ini maksudnya bagaimana ya, Kak?
|jawab =
Yg ditanyakan checklist di spt induk nya, silakan dichecklist pada kotak yg sesuai dg jenis dokumen yg dilampirkan, untuk checklist yg khusus eSKD memang tidak ada. Petunjuk pengisian spt masa 21 ada di lampiran per 14/2013, dan utk dokumen apa saja yg wajib dilampirkan dlm spt masa 21 ada di lampiran per 02/2019
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~