{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
perusahaan kami ada mempekerjakan karyawan dengan masa kerja selama 6 bulan. apakah karyawan tersebut masuk dalam perhitungan PPh 21 karyawan tetapa. atau pegawai yang bersifat berkesinambungan? karywan tersebut dikontrak selama 6 bulan. dan memiliki keahlian. maaf pekerjaannya menjadi customer service. Ini gimana ya?
|jawab =
Dijelaskan berdasarkan pengertian di per 16/2016. Intinya ketika memang ada perjanjian/kesepakatan kerja dan imbalannya dibayarkan bds periode tertentu, dianggapnya sbg pegawai. -Pegawai tetap kalau menerima penghasilan tetap dan teratur -Pegawai tidak tetap kalau menerima penghasilannya hanya apabila bekerja berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~