{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
bagaimana pembuatan fp secara penyerahan konsinyasi. Misal pt a menyerahkan barang ke pt b. Apakah bisa langsung dibuatkan fp?
|jawab =
Penyerahan barang kena pajak (BKP) secara konsinyasi pada pasal 1A ayat 1 huruf g di UU Cipta Kerja telah dihapus. Saat penyerahan BKP secara konsinyasi diatur di pasal 17A PP 9 tahun 2021. Faktur pajak wajib dibuat oleh PKP pada saat penyerahan BKP sesuai dengan ketentuan yg diatur di pasal 17A.
ELFAN FAUZI AKBAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~