{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apabila produsen rokok menyerahkan hasil tembakau ke konsumen diterbitkan fp? atau perlu digali terlebih dahulu penyerahannya atas Hasil Tembakau yang dalam distribusinya wajib dilekati pita cukai atau yg tidak wajib?
|jawab =
digali dulu aja, karena kalau ada pita cukai nya terutangnya berbeda. Bisa cek pmk 174 2015
ELLY KUSUMAWARDANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~