{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya mau tanya peraraturan yang memperbolehkan WP Badan mengkreditkan faktur pajak masukan meskipun lawan transaksi belum melaporkan SPT masa PPN dengan syarat jika WP Bada tersebut mempunyai bukti transaksi telah membayar DPP beserta PPN nya, itu ada di peraturan apa ya?
|jawab =
Tidak ada peraturan yg menjelaskan khusu seperti itu.
ELLY KUSUMAWARDANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~