{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#84Q: PPN atas transaksi Sewa bangunan yang ada di Jakarta namun pihak yang menyewa adalah Wajib Pajak yang berkedudukan di Batam nanti tetap terutang PPN atau tidak ya kak?
|jawab =
#84A: Karena penyerahan JKP dilakukan di luar K.Bebas, maka tetap terutang PPN dan dipungut seperti biasa (Pasal 10 ayat (5) PMK-62/PMK.03/2012)
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~