{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
izin tanya kak. WP bertransaksi dgn Shuterstock Inc. sebelum lawan transaksi ditunjuk sebagai pemngut PPN PMSE, dan sudah dibayarkan senilai tagihan dan VAT-nya. Apakah PM tetep bisa dikreditkan?
|jawab =
Dalam hal Shuterstock Inc. belum ditunjuk sebagai PMSE saat bertransaksi jkpln/bkptb seharusnya belum berhak melakukan pemungtan. pemungtan tetap dilakukan WP yang memanfaatkan jasa/bkptb tersebut.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~