{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Selamat siang mba mau tanya terkait PPN & PPh Pulsa dari PMK 6 Tahun 2021. Misalkan kita punya supplier dan kita juga distributor pulsa. Gimana cara kita mengetahui supplier kita itu Principal atau Distributor tingkat berapa?
|jawab =
Sedang disusun Perdirjen untuk peraturan pelaksanaan, salah satu yang akan diatur adalah ada informasi di dalam faktur pajak. Nantinya, ketika membuat faktur pajak, distributor tingkat 1 dan 2 herus mencantumkan informasi di faktur pajaknya (misal: Penjual: PT A (Distributor Tingkat 1) atau PT B (Distributor Tingkat 2)). Untuk sementara ini kembali ke self assessment, informasi antar B to B, seharusnya distributor tingkat 1 tau kedudukannya. sampai saat ini, per dirjen belum ada
FAHMA DIA AYUM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~