{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
perush eksportir plywood yg membeli kayu veneer (kayu lembaran) apakah wajib memungut pph 22 (berdasar pmk 34 thn 2017). mohon diberikan definisi hasil kehutanan kehutanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh badan usaha industri atau eksportir sebesar 0,25%
|jawab =
dijelaskan sesuai PMK-34/2017 dan SE-70/PJ/2015. Industri (industri yang melakukan proses industri manufaktur (pabrikasi) secara langsung (sendiri) maupun melalui pihak lain) atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas seluruh pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, yang belum melalui proses industri manufaktur (pabrikasi), untuk kepentingan ind
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~