{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Halo kak, mau tanya, kalau Badan tidak ada transaksi penjualan, apakah harus tetap melakukan POSTING di aplikasi E-Faktur dan tetap melakukan pelaporan pajak di web-efaktur.pajak.go.id? Terima kasih kak
|jawab =
Untuk SPT Masa PPN walaupun nihil/tidak ada transaksi tetap wajib lapor dan untuk pelaporan salah satu langkah nya harus posting terlebih dahulu. Silakan WP untuk melaporkan sesuai dengan keadaan sebenarnya.
MUHAMMAD ANDY RIANO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~