{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apabila ada pemberi jasa konstruksi yg menyetor sendiri PPh finalnya, apakah penyewa jasa tetep bikin bupot? dimanakah dasar aturannya?
|jawab =
lawn transaksi bukan pemotong, kalo pemakai jasa bukan pemotong, berarti kan WP konstruksinya menyetor sendiri mas, jadi tidak ada bukti potong, bukti potong kan sebagai bukti dilakukan pemotongan, sedangkan tidak ada pemotongan di transaksi ini
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~