{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
bagaimana perlakuan hibah saham ke keponakan?
|jawab =
ketentuan hibah bisa dicek di PMK-245/PMK.03/2008. karena keponakan bukan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, maka tidak termasuk yang non objek PPh, jadi tetap dikenai PPh. karena gaada mekanisme potput nya, hibahnya diakui sebagai penghasilan di spt tahunan
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~