{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kalau restitusi oleh pkp biasa (bukan wp 17c, d, 9(4c). Bagian bawah gak perlu dicentang ya? Dan tetap bisa disimpan?
|jawab =
ini untuk masa pajak apa ya? seharusnya kalau mau restitusi selain masa desember harus PKP pasal 9 4(b). selain PKP pasal 9 4(b) normalnya akhir tahun baru bisa restitusi. coba cek kriteria pesyaratan tertentu Pasal 9 ayat 4(d) masuk ga, kalau masuk pilih itu aja. bagian bawahnya harus dicentang supaya bisa disimpan SPTnya.
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~