{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jadi hutang piutang afiliasi mau dihapus , karena perusahaan mau dijual karena kondisi keuangan. bisakah yang memberikan pinjaman mencatat sebagai biaya dan bagi yang menerima pinjaman dicatat sebagai pendapatan?
|jawab =
Yang dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang timbul dibidang usaha bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya, tidak termasuk piutang yang berasal dari transaksi bisnis dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak. (Pasal 2 PMK-105/PMK.03/2009)
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~