{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk pelaporan PPH 21 Badan apakah bisa melalui E-Form versi baru, dan bagaimana caranya karena E-Form versi lama Error.
|jawab =
SPT Masa PPh 21 belum bisa disampaikan melalui eform. Apakah yg dimaksud SPT Tahunan PPh Badan? Jika iya, sebenarnya cara pengisian eform lama dan eform pdf (versi baru) hampir sama, yang membedakan adalah tipe file yg digunakan. Jika menggunakan eform pdf pastikan sudah install adobe pdf reader. Jika blm, bisa unduh dari menu lapor>eform pdf (versi baru)>unduh adobe pdf reader. Untuk mengunduh formulir SPT-nya dari menu lapor>eform pdf (versi baru)>buat SPT.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~