{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
utk yg nomor 3 itu kan saya belum lapor pajaknya, nah itu diisi atau engga? kesalahan karna kesalahan pencatatan nominal masa agustus. Harus buat bukti potong dulu apa engga ya mas/mba mau pengembalian PMK 187 ?
|jawab =
via japri Wp salah mengisi formulir. Yg ditampilkan wp di chat adalah formulir B pmk 187/2015, sedangkan untuk kasus permohonan pengembalian atas kelebihan setor untuk pemotongan pph pasal 23 seharusnya menggunakan formulir A
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~