{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mengenai kewajiban PPh 21 bagi BUT Konstruksi, apakah natura bagi karyawan / BIK bagi karyawan merupakan objek PPh 21 bagi karyawan? seingat saya untuk Rep. Office, BIK bagi karyawan menjadi objek PPh 21 karyawan. apakah hal yg sama berlaku untuk BUT Konstruksi? mohon pencerahan beserta dasar hukumnya. Bentuk natura fasilitas, ada yg diberikan ke seluruh pegawai ada yg hanya pegawai tertentu
|jawab =
per 16 2016 pasal 5 ayat 2
ELLY KUSUMAWARDANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~