{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#136QDirektur memberikan pendapatan bunga atas pinjaman nya ke perusahaan . Perusahaan dipotong pph 23. Lalu bagaimana cara melaporkan SPT PPh 23 nya pak ?
|jawab =
pada umumnya bunga pinjaman adalah objek PPh 23. tapi jika pemberi penghasilan bukan pemotong, maka penghasilan ini tidak dipotong PPh 23. penghasilan ini diperhitungan di SPT Tahunan perusahaan
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~