{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ekspat mei mengajukan penghapusan NPWP, kemungkinan diterima agsutus peroohonnnaya, nah apakah penghasilan yg diterima sampai mei itu wajib dilaporkan lewat djponline di spt tahunan dia? kalo iya gimana caranya karena kan udah dilakukan penghapsan NPWP?
|jawab =
PER-04 Pasal 67 Penghapusan NPWP dan/atau Pencabutan Pengukuhan PKP dimaksudkan untuk kepentingan administrasi perpajakan serta tidak menghilangkan hak dan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh Wajib Pajak dan/ atau PKP yang bersangkutan. Pasal 39 Kepala KPP dapat mengaktifkan kembali Wajib Pajak hapus menjadi Wajib Pajak aktif sementara agar Wajib Pajak dapat melaksanakan hak atau memenuhi kewajiban perpajakan setelah NPWP dihapus.
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~