{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#119Q: Mau tanya jika kita mempunya aktiva tetap yang melekat pada bangunan, untuk masa manfaatnya apakah mengikuti masa manfaat bangunanany? Dan minta dasar hukumnya
|jawab =
#119A aktivanya berupa gardu, kembalikan aja ke WPnya kalo emang bangunan, masa manfaatnya sesuai pasal 11 UU PPh, kalo bukan bangunan sesuai PMK-96/PMK.03/2009, nanti tergantung masuk kelompok mana, untuk menentukan apakah gardu ini bangunan apa bukan silakan dikembalikan ke WPnya, kalo ragu, boleh minta penegasan ke KPP
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~