{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#133Q: WP menyewa apartemen dan sudah dipotong PB1, apakah ada peraturan terkait yg mengatur jika sudah dikenakan pajak daerah maka tidak terutang Pajak Pusat (PPh Pasal 4 ayat 2) lagi?
|jawab =
"#133A: Tidak ada mas, selama transaksinya masuk kedalam objek PPh 4(2) atas sewa tanah/bangunan nanti terutang PPh final Tambahan: Pasal 2 ayat 3 PP 34/2017"
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~