{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ada pelanggan yang membel rumah di bulan sebelum maret 2021, dan ingin memperpanjang angsuranya sampai desember (dimana di peraturan sebelumnya harus lunas di agustus), apakah bisa mendapat ppn dtp?
|jawab =
Apabila memang pelunasan dimundurkan hingga Desember 2021, masih berhak, selama memenuhi ketentuan PMK 103/2021. Tetap melilhat BAST nya kapan.
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~