{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
bayar PPh Final bulan Januari 1jutaan tapi angsuran PPh 25 saya hanya 600rban ini bisa kan pemindahbukuan ke PPh 25? sisa 400rb bagaimana?
|jawab =
pasal 4 ayat 5 pmk 99/2018 (PP 23/2018) Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak. permohonan Pemindahbukuan dapat diajukan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak ya
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~