{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Artinya apabila hanya ada FP masukan saja di dlm suatu masa pajak utk dikreditkan tanpa FP keluaran sah-sah saja kan ?. Ini bisa direstitusi atau dikompensasi kan yaamas/mba ?
|jawab =
setelah digali wp sudah pernah melakukan penyerahan BKP/JKP sebelumnya. atas PMnya bisa dikreditkan selama tidak masuk ke pasal 9 ayat 8 UU PPN. atas lebih bayarnya bisa dikompensasikan ke bulan berikutnya. untuk restitusi dilakukannya di akhir tahun buku.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~