{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
nanti akan ada perbedaan di SPT Tahunan nya krn setelah di setahun kan kpegawai tsb di bawah 200jt yg seharusnya mendapat insentif tapi pada saat mau mendapatkan insentif di per bulan tdk bisa. klo seperti itu bagaimana kak? setelah di setahunkan pd saat akhir tahun di bwh 200 jt jika tdk menerima insentif dan harus membayar pph terhutang akan terjadi lebih bayar, jika lebih bayar gimana kak ?
|jawab =
untuk menentukan mendapatkan DTP atau tidak adalah dari perkalian penghasilan dalam suatu masa dikalian 12 begitu penentuannya. Kemudian untuk SPT Tahunannya nanti sesuai dengan nilai yang ada pada bukti potong 1721 A1 begitu. Meskipun pada 1721 A1 nya di bawah 200 juta, tetapi jika penghasilan dalam suatu masa dikali 12 lebih dari 200 juta maka tetap tidak dapat memanfaatkan insentif.
RIZKI SAFARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~