{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Sehubungan dengan adanya PPN DTP EKS PMK 102/PMK.010/2021 atas PPN Ditanggung Pemerintah, Bagaimana cara perlakuan untuk Pajak Masukan? apakah untuk pajak masukan atas PPN DTP tersebut bisa dikreditkan atau tidak bisa dikreditkan di SPT PPN Masa?
|jawab =
Apabila yg dimaksud wp adalah bagi penjual/yg menyerahkan jasa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat dikreditkan (pasal 16B ayat 2 UU ppn). Dan dapat dikreditkan sepanjang tidak memenuhi ketentuan pasal 9 ayat 8 UU PPN No. 42 Tahun 2009 stdd UU No. 11 Tahun 2020. Namun bagi pembeli/yg menerima jasa (yg menerima fp 070) pm nya tidak dapat dikreditkan, 070 langsung masuk
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~