{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk KITE yang memiliki transaksi pph pasal 22 apakah wajib memanfaatkan insentif pph 22 atau hal tersebut merupakan pilihan?
|jawab =
PM Yg dimaksud wp PPh 22 impor. Terkait fasilitas itu pilihan ya, kalau memenuhi kriterianya dan ajukan skb bisa dapet fasilitas. Kalau yg dimaksud terkait ingin pakai fasilitas pmk 9 stdd pmk 82/2021, jangan lupa perhatikan psal 18 ayat 5
NEYLA AFIDA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~