{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mau tanyakan terkait E-Spt pph pasal 4 ayat 2 (final) versi terbaru,yang tercantum sebagai pemungut dan pemotong pajak, pada bukti potong apakah sudah benar adalah nama dan npwp direktur ? bukan npwp dan nama perusahaan
|jawab =
Yg bagian kotak2 diisi Npwp dan nama pemotong (pembayar penghasilan) ya Tandatangan dan nama pengurus perusahaan Nama pengurus bisa diisi manual di bagian yg titik2 panjang
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~