{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mau tanya jika ada pph 26 untuk pemberi jasa sebagai wajib pajak luar OP negri yang ternyata bisa memberikan DGT dan sudah dipotong 0%, Apakah tetap perlu dilaporkan di SPM?
|jawab =
Kalo espt iya harus dilampiri tanda terima eskd nya Dan dibikin bupot 0% kalau memang di tax treaty nya emg tarifnya 0% per 25/pj/2018 Per 14/pj/2013
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~